Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Kecelakaan
Cara Klaim Asuransi Mobil Kecelakaan - Tahapan Klaim Asuransi Mobil yang Mengalami Kecelakaan. Proses klaim yang diterapkan oleh perusahaan asuransi akan sangat berpengaruh pada angka penjualan produk yang mereka dapatkan.
Sebagai pelanggan, tentu tidak ingin mengalami kesulitan pada saat melakukan klaim apalagi sampai merugikan dan membuang banyak waktu serta tenaga.
Berikut ini adalah tahapan standar yang wajib dilakukan pada saat akan mengajukan klaim asuransi, jika mobil mengalami kecelakaan atau tindak pencurian.
Cara Klaim Asuransi Mobil Kecelakaan
1. Tahap Pelaporan
Ini merupakan langkah pertama yang wajib untuk dilakukan jika mobil mendapatkan musibah atau kecelakaan.
Jangan lupa untuk segera melakukan pelaporan ini, karena ada batas waktu dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi untuk proses ini.
Cermati beberapa poin di bawah ini pada saat akan melakukan pelaporan atas kejadian alami.
a. Lakukan Dengan Segera
Pihak perusahaan asuransi biasanya menetapkan batas maksimal pelaporan atas musibah kecelakaan yang terjadi dengan batas maksimal 3x24 jam setelah kejadian.
Jangan sampai klaim ditolak hanya karena pelaporan kejadian jauh dari ketentuan waktu yang berlaku.
Ini bisa dilakukan dengan menghubungi pihak asuransi melalui telepon, SMS, email, atau datang langsung ke perusahaan asuransi yang bersangkutan.
b. Sertakan Bukti yang Jelas
Sertakan foto mobil pasca kecelakaan, sehingga pihak perusahaan asuransi bisa melihat kondisi terakhir dan seberapa besar kerusakan yang terjadi pada mobil.
Hal ini bisa membantu kelancaran klaim yang diajukan.
c. Berikan Informasi yang Jelas
Saat mengajukan laporan kecelakaan, berikan informasi yang jelas dan detail mengenai kecelakaan kejadian.
Jelaskan kejadian yang sebenar-benarnya dan tidak berbelit-belit, sehingga pihak perusahaan asuransi bisa paham dan mengerti detail informasi yang diberikan.
Jujurlah, agar semua urusan bisa berjalan dengan lancar.
2. Lengkapi Dokumen Kecelakaan
Ketika mengalami kecelakaan dan akan mengajukan klaim ke perusahaan asuransi, lengkapi dokumen pendukung klaim yang telah diatur di dalam perjanjian asuransi.
Hal ini akan membantu kamu untuk bisa mengajukan klaim dengan lancar dan bisa disetujui oleh perusahaan asuransi yang digunakan.
Berikut ini adalah dokumen yang harus disertakan pada saat mengajukan klaim.
a. Formulir Klaim
b. Salinan Polis Asuransi
c. Surat Keterangan dari Kepolisian tempat kecelakaan
d. fotokopi SIM
e. fotokopi STNK
3. Tahap Perbaikan Kendaraan
Langkah selanjutnya yang dilakukan setelah mengajukan klaim adalah melakukan perbaikan terhadap kendaraan.
Namun, sebelum melakukan hal ini, cermati beberapa hal seperti di bawah ini.
a. Tunggu Penanganan Dari Perusahaan Asuransi
Setelah melakukan pelaporan, berikan waktu kepada pihak perusahaan asuransi untuk melakukan survei klaim.
Hal ini untuk membuktikan kebenaran atas kejadian yang telah kamu alami dan melihat kondisi kerusakan yang dialami mobil.
Proses ini bisa dilakukan dengan cara membawa mobil ke bengkel rekanan perusahaan asuransi, kantor cabang perusahaan asuransi, atau dengan kunjungan langsung dari petugas yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi ke tempat yang disepakati.
b. Dapatkan SPK
Sebelum melakukan perbaikan, dapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan asuransi sebagai surat pengantar untuk melakukan perbaikan kendaraan di bengkel.
c. Gunakan Jasa Bengkel Rekanan
Lakukan perbaikan kendaraan di bengkel rekanan yang telah ditunjuk oleh perusahaan asuransi.
Hal ini akan memudahkan kamu mendapatkan layanan yang baik dan memenuhi standar.
Pada umumnya, perusahaan asuransi hanya bekerja sama dengan bengkel yang bisa dipercaya kinerjanya.
d. Lakukan Sesuai Dengan Ketentuan
Jangan masukkan mobil ke bengkel sebelum mendapatkan persetujuan dari pihak asuransi. Sebab, akan membuat kamu menanggung risiko tidak dibayar oleh perusahaan asuransi.
No comments for "Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Kecelakaan"
Post a Comment